Akan selalu ada resiko di setiap pekerjaan, itu sebabnya memiliki jaminan perlindungan tenaga kerja menjadi begitu penting. Salah satu bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja adalah adanya BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat dari penggunaan BPJS ini bukan hanya untuk para pekerja saja, melainkan juga keluarganya.
Meski diharuskan membayar iuran setiap bulannya, manfaat dari BPJS ini sangat terasa. Berikut merupakan beberapa alasan mengapa jaminan kesehatan seperti BPJS Ketenagakerjaan begitu bermanfaat bagi para tenaga kerja dan juga keluarga mereka.
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu manfaat yang diterima oleh para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS dalam bentuk uang tunai. Uang ini akan diserahkan ketika usia pekerja mencapai 56 tahun, meninggal dunia, atau mendapatkan cacat fisik maupun permanen. Jaminan ini iurannya berasal tidak hanya dari pekerja yang terdaftar saja, melainkan juga dari para pemberi kerja. Sehingga setidaknya para pekerja memiliki jaminan ekonomi pada saat usia tua nanti, ketika tidak lagi bekerja.
- Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun (JP) diberikan pada pekerja yang setidaknya telah mendaftar BPJS selama kurang lebih 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun. Jaminan ini juga berbentuk uang tunai yang nantinya akan diberikan kepada pasangan hidup atau ahli waris lainnya ketika pemilik BPJS meninggal dunia.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Sesuai namanya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan jaminan yang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS ketika mereka mengalami kecelakaan pada saat bekerja. Jaminan ini berlaku dari mulai berobat hingga masa penyembuhan. Selain itu, jaminan ini juga memberikan sejumlah beasiswa kepada anak-anak dari pekerja yang mengalami kecelakaan dan akhirnya meninggal atau mengalami cacat permanen.
- Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) merupakan jaminan yang diberikan kepada ahli waris dari para pekerja terdaftar sebagai anggota BPJS yang mengalami meninggal dunia. Jaminan ini hanya diberikan pada pemilik BPJS yang meninggal bukan karena faktor kecelakaan.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jika para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terdaftar sebagai anggota BPJS, maka kalian bisa mendapatkan manfaat dari JKP. Selain itu, kalian juga bisa mengakses laman informasi yang disediakan oleh BPJS untuk mencari kerja maupun latihan kerja. Tujuan dari adanya jaminan ini tentunya untuk memberikan penghidupan yang layak meski para pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru.
Selain manfaat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa manfaat lain seperti beasiswa untuk pendidikan, membantu kredit pinjaman, memberikan jasa konsultasi, hingga program latihan kerja. Meski kita tidak ingin hal buruk menimpa kita saat bekerja, tidak ada salahnya memakai jasa jaminan perlindungan tenaga kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan supaya kita bisa lebih tenang dalam beraktivitas saat bekerja.