Peraturan Berkaitan Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) PAFI

Dalam dunia kefarmasian, keanggotaan dan identifikasi resmi merupakan hal yang sangat penting. Hal ini tidak hanya mencakup aspek legalitas, tetapi juga menyangkut standar profesionalisme yang harus dipertahankan. Salah satu aspek yang memperkuat identifikasi ini adalah Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN).

Di Indonesia, KTAN menjadi wajib bagi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dan merupakan bagian integral dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Persatuan Apoteker Farmasi Indonesia (PAFI).

Peraturan Terkait KTAN

Berdasarkan hasil Rakernas PAFI 2019, peraturan pengurus pusat no. Per-002/PP-PAFI/XI/2019 diberlakukan mulai tanggal 01 Januari 2020. Peraturan tersebut menetapkan beberapa hal yang berkaitan dengan KTAN, di antaranya.

Keanggotaan Wajib

Setiap TTK diharuskan menjadi anggota PAFI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen mereka terhadap standar profesi dan organisasi.

Hak Asisten Tenaga Kefarmasian (ATK)

ATK memiliki hak untuk menjadi anggota PAFI, memperkuat jaringan profesional dalam industri kefarmasian.

Penetapan Keanggotaan Berdasarkan Wilayah

Keanggotaan dalam PAFI ditentukan berdasarkan wilayah Kabupaten/Kota tempat mendaftar, memperkuat representasi dan dukungan di tingkat lokal.

Proses Registrasi yang Tidak Berlaku bagi Pelanggar Hukum

Proses registrasi tidak berlaku bagi TTK dan ATK yang sedang dalam proses pidana, memastikan bahwa anggota adalah individu yang mematuhi hukum.

Pengembalian KTAN

KTAN dinyatakan tidak berlaku jika anggota mengundurkan diri, dan harus dikembalikan melalui Pengurus Cabang, menegaskan kontrol atas distribusi dan penggunaan KTAN.

Proses Registrasi Online dan Persyaratan

Registrasi dilakukan secara online dengan memenuhi persyaratan yang diminta, memudahkan proses bagi anggota baru dan yang sudah ada.

Biaya Pendaftaran dan Penerbitan KTAN

Biaya pendaftaran dan penerbitan KTAN diatur sebagai berikut.

  • KTAN Baru: Rp. 100.000 (Anggota Baru)
  • Perpanjangan: Rp. 50.000 (KTAN Lama ED)
  • Cetak Ulang KTAN: Rp. 20.000

KTAN bukan hanya sebuah kartu identifikasi biasa. Ini adalah simbol komitmen terhadap profesi kefarmasian dan organisasi yang mewadahi para profesional tersebut. Untuk bergabung dan mendapatkan KTAN, Anda dapat mengunjungi situs resmi PAFI di https://pafikabupatenkulonprogu.org. Bergabunglah dengan PAFI dan jadilah bagian dari komunitas kefarmasian yang kuat dan terpercaya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *